Pakar Hukum Tata Negara Undana Sebut TNI/Polri Bisa Jadi Plt Kepala Daerah

bali.jpnn.com, KUPANG - Pemerintah Pusat mulai tahun 2022 bakal menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota sebagai dampak dari Pilkada Serentak 2024.
Berangkat dengan fakta tersebut, pemerintah pusat membuka opsi menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan itu.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jhon Tuba Helan mengatakan, perwira tinggi TNI/Polri boleh menjadi penjabat kepala daerah karena mereka adalah pejabat publik.
"Plt (pelaksana tugas) kepala daerah adalah pejabat karier dan Indonesia menganut sistem karier terbuka sehingga TNI/Polri boleh saja menjadi Plt," kata Jhon Tuba Helan.
Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan, yang terpenting adalah penempatan jabatan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Semisal untuk menjadi penjabat gubernur harus setara eselon I maka minimal dari perwira TNI/Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Baca Juga:
Sementara penjabat bupati/wali kota setara dengan eselon II maka minimal perwira TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel atau Ajun Komisaris Besar Polisi.
"Jadi boleh-boleh saja TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," ujarnya.
Terkait kekosongan jabatan kepala daerah pada 2022, pakar hukum tata negara Undana menyebut, peluang anggota TNI/Polri jadi Plt Kepala Daerah sangat terbuka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News