Wabup Danny Janji Kooperatif setelah Jadi TSK Korupsi, Masuk Kerja Seperti Biasa
“Terima kasih kepada keluarga, kolega dan rekan-rekan partai yang terus mendukung dan mendoakan saya,” pungkas politisi Gerindra ini.
Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Rp 5,1 miliar pada tahun 2019.
Danny tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejati NTB juga menetapkan 4 tersangka lain.
Di antaranya, dr. Syamsul Hidayat, mantan Direktur RSUD Lombok Utara; HZ, selaku PPK pada RSUD Lombok Utara; MR, selaku Kuasa PT Bataraguru (rekanan); dan LFH, selaku
Direktur CV. Indomulya Consultant (konsultan pengawas). (lombok post/ewi/r10/JPNN))
Wabup KLU Danny Karter Febrianto mengaku akan kooperatif setelah Kejati NTB menetapkan dirinya sebagai tersangka. Karena itu, dia pun masuk kerja seperti biasa
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News