Pembunuh Hayat di Depan Masjid Dihukum 17 dan 15 Tahun, Terungkap Sadisnya Aksi Terdakwa
Khusus untuk terdakwa Bahrain alias Totok, yang bersangkutan terlibat dalam perkara pidana lain yaitu perkara narkotika.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Berdasar dakwaan JPU, pembunuhan itu dilakukan pada 29 November 2020 saat korban melintas di Jalan Sultan Kaharudin, Sekarbela, Kota Mataram.
Hal itu dilatarbelakangi sakit hati.
Sebab korban Hayatul Ulum telah melaporkan perbuatan terdakwa Bahrain kepada TGH Mujiburrahman selaku tokoh agama di Sekarbela.
Dalam laporannya, korban mengatakan terdakwa adalah pengedar sabu di Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Tidak lama setelah dilaporkan tersebut terdakwa Totok kemudian mengajak Ilham untuk membunuh korban.
Majelis hakim PN Mataram akhirnya menjatuhkan hukuman kepada duo pembunuh Hayatul Ulum, 17 dan 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News