Pembunuh Hayat di Depan Masjid Dihukum 17 dan 15 Tahun, Terungkap Sadisnya Aksi Terdakwa
Jumat, 24 September 2021 – 10:30 WIB
Setelah itu terdakwa menusuk korban dengan pisau badik.
Tubuh korban langsung mengeluarkan darah dan tak lama setelah itu nyawa korban tak tertolong. (RL/der/JPNN)
Majelis hakim PN Mataram akhirnya menjatuhkan hukuman kepada duo pembunuh Hayatul Ulum, 17 dan 15 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News