Pembunuh Hayat di Depan Masjid Dihukum 17 dan 15 Tahun, Terungkap Sadisnya Aksi Terdakwa
bali.jpnn.com, MATARAM - Majelis hakim PN Mataram akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada dua terdakwa pembunuh Hayatul Ulum di depan Masjid Nurul A’la di Jalan Sultan Kaharudin, Kota Mataram, kemarin.
Terdakwa Ilham alias Hil diganjar 17 tahun penjara, sementara terdakwa Bahrain alias Totok dihukum 15 tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar Ketua Mejelis Hakim, Kurnia, dilansir dari Radarlombok.co.id.
Vonis ini diputuskan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Hayatul Ulum alias Ulum meninggal dunia.
Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim PN Mataram akhirnya menjatuhkan hukuman kepada duo pembunuh Hayatul Ulum, 17 dan 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News