Pembunuh Hayat di Depan Masjid Dihukum 17 dan 15 Tahun, Terungkap Sadisnya Aksi Terdakwa
Jumat, 24 September 2021 – 10:30 WIB
Kebetulan terdakwa Ilham juga memiliki permasalahan yang hendak diselesaikan dengan korban.
Permasalahan Ilham dengan korban yaitu tidak terima dengan korban yang mengambil gadai satu unit sepeda motor.
Hingga akhirnya dengan berboncengan kedua pelaku membuntuti korban.
Begitu melihatnya melintas di Jalan Sultan Kaharudin, langsung diikuti.
Kemudian tepat di Masjid Nurul A’la korban tanpa sengaja menabrak sebuah mobil yang hendak putar balik.
Korban menabraknya dari arah belakang kemudian terjatuh.
Terdakwa yang membuntuti korban dari belakang kemudian menghampiri.
Terdakwa Ilham lalu turun dan mendekati korban.
Majelis hakim PN Mataram akhirnya menjatuhkan hukuman kepada duo pembunuh Hayatul Ulum, 17 dan 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News