Perambah Hutan Toffo Rompu Diciduk, Guru Ba’i Dijebloskan ke Rutan Polda NTB

Rabu, 15 September 2021 – 17:03 WIB
Perambah Hutan Toffo Rompu Diciduk, Guru Ba’i Dijebloskan ke Rutan Polda NTB - JPNN.com Bali
Perambah hutan Guru Ba'i dijebloskan ke Rutan Polda NTB setelah terlibat ilegal logging di Hutan Toffo Rompu, Kabupaten Bima. Foto: Antara/Dhimas Budi Pratama

bali.jpnn.com, BIMA - Pelaku ilegal logging berinisial IBM alias Guru Ba’i diringkus Polisi Kehutanan Nusa Tenggara Barat (NTB) saat tertangkap tangan mencuri kayu di area Hutan Toffo Rompu, Kabupaten Bima, Sabtu lalu (11/9).

Warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, diamankan dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana kehutanan.

"Barang buktinya mesin chainsaw, parang, bensin dalam jerigen, kayu bekas tebangan, dan patung bekas bakar," ujar Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan

Kehutanan (DLHK) NTB Astan Wirya di Mataram.

Menurut Astan Wirya, penangkapan pelaku setelah polisi hutan melalukan patroli rutin dengan personel gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga, TNI dan Polri.

Setiba di lokasi ilegal logging, polisi hutan mendapati IBM melakukan aktivitas penebangan pohon.

“Pelaku tertangkap tangan melakukan penebangan pohon di hutan,” katanya.

Astan Wirya memastikan kasus dugaan perambahan liar di dalam kawasan register tanah kehutanan (RTK) 65 ini sudah berada di bawah penanganan penyidik PNS (PPNS) DLHK NTB.

Polisi hutan dan personel gabungan mengamankan perambah hutan Toffo Rompu yang akrab disapa Guru Ba'i. Setelah jadi tersangka, Guru Ba'i dijebloskan ke Rutan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News