Perambah Hutan Toffo Rompu Diciduk, Guru Ba’i Dijebloskan ke Rutan Polda NTB

Rabu, 15 September 2021 – 17:03 WIB
Perambah Hutan Toffo Rompu Diciduk, Guru Ba’i Dijebloskan ke Rutan Polda NTB - JPNN.com Bali
Perambah hutan Guru Ba'i dijebloskan ke Rutan Polda NTB setelah terlibat ilegal logging di Hutan Toffo Rompu, Kabupaten Bima. Foto: Antara/Dhimas Budi Pratama

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kami titipkan sementara penahanannya di Rutan Polda NTB," beber Astan.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 82 Juncto Pasal 12 UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

dan atau Pasal 78 dan atau Pasal 50 UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan seperti tertera pada Pasal 36 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. (antara/lia/JPNN)

Polisi hutan dan personel gabungan mengamankan perambah hutan Toffo Rompu yang akrab disapa Guru Ba'i. Setelah jadi tersangka, Guru Ba'i dijebloskan ke Rutan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News