Empat Pembalak Liar di Hutan Rentung Sebokas Diciduk, Sebegini Barang Bukti yang Diamankan
bali.jpnn.com, SUMBAWA - Empat orang terduga pelaku pembalakan liar di Hutan Rentung Sebokas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diciduk polisi hutan dan tim pengamanan hutan dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Orong Telu.
Empat pelaku berinisial AM, SA, RD, dan AY diketahui adalah warga pesisir Hutan Rentung Sebokas.
“Peran mereka berbeda, ada yang sebagai penebang pohon, ada yang tukang angkut kayu,” ujar Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Astan Wirya.
Baca Juga:
Menurut Astan Wirya, dugaan tersebut tidak saja dari hasil pemeriksaan, tapi juga temuan barang bukti di lapangan.
Dari tangan pelaku, diamankan tiga unit chainsaw (mesin potong), empat unit, satu jerigen bensin, dan tiga tas berisi perlengkapan mesin potong kayu.
Dengan tiga chainsaw, pelaku bisa memotong kayu hutan sebanyak 15 pohon.
Yang diincar pelaku adalah pohon sonokeling.
Untuk diketahui, sonokeling masuk daftar Appendiks II CITES, yakni jenis tanaman yang belum terancam punah namun perdagangannya harus dikendalikan agar populasi tidak
Polisi hutan mengamankan empat pelaku pembalak liar di Hutan Rentung Sebokas Sumbawa, NTB. Selain chainswa, polisi hutan mengamankan 15 pohon yang ditebang TSK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News