Polsek Seririt Jebloskan Tiga Pelaku Pembalakan Liar ke Penjara, Barang Buktinya Wow

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 08:12 WIB
Polsek Seririt Jebloskan Tiga Pelaku Pembalakan Liar ke Penjara, Barang Buktinya Wow - JPNN.com Bali
Aparat TNI dan kepolisian Seririt menemukan gelondongan kayu sonokeling di rumah tersangka. (Eka Prasetya/Radarbali.id)

bali.jpnn.com, SINGARAJA - Kepolisian Buleleng akhirnya mengusut aksi pembalakan liar yang diungkap jajaran TNI beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyidikan, Polsek Seririt menetapan lima orang tersangka kasus pembalakan liar di Hutan Desa Pangkungparuk.

Tiga orang telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Seririt.

Ketiganya adalah Ketut Darmawan, 39; Made Santika, 45; dan Kadek Angga, 38, asal Banjar Dinas Mantung, Desa Pangkungparuk.

“Para pelaku kami amankan Minggu (24/10) lalu,” ujar Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli dilansir dari Radarbali.id.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, sebelum menciduk tersangka, kepolisian setempat bersama aparat TNI melakukan pemeriksaan di beberapa rumah yang ada di wilayah Desa Pangkungparuk.

Polisi sempat mendatangi rumah milik tersangka Ketut Darmawan.

Di lokasi polisi mendapati 9 batang kayu sonokeling tanpa dokumen.

Polsek Seririt jebloskan tiga pelaku pembalakan liar ke sel tahanan. Mereka masuk penjara setelah polisi menemukan barang bukti kayu hasil curian
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News