Kodim Lotim dan KPH Rinjani Gagalkan Penyelundupan Kayu Sonokeling ke Pasuruan Jatim
bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kerja bareng Kodim 1615/Lombok Timur dengan KPH Rinjani Timur menggagalkan penyelundupan kayu sonokeling keluar wilayah Sumbawa membuahkan hasil.
Truk kayu berpelat P 8093 UR diamankan saat melintas di Pos RPH Pringgabaya, kemarin (17/9) pukul 08.30 Wita.
Karena tidak mengantongi dokumen yang sah, sopir truk Ryan Dicky Kurniawan, asal Banyuwangi dan truk pengangkut kayu dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB.
Baca Juga:
Perbuatan pelaku melanggar Instruksi Gubernur NTB tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB.
“Pelaku melanggar Instruksi Gubernur Nomor: 188.4.5-75/Kum Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020,” ujar Dandim 1615 Lotim, Letkol Inf. Amin M. Said, dilansir dari Radarlombok.co.id.
Menurut Dandim Lotim Letkol Inf Amin M. Said, penangkapan sopir truk dan barang bukti kayu sonokeling bermula ketika Batiops Unit Intel Kodim 1615 Lotim dihubungi Kasi Perlindungan dan KSDAE BKPH Rinjani Timur.
Mereka melaporkan akan melintas truk yang membawa puluhan kubik kayu jenis sonokeling.
Petugas langsung bergegas ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
Kodim Lombok Timur dan KPH Rinjani berhasil menggagalkan penyelundupan kayu sonokeling dari Sumbawa tujuan Pasuruan, Jawa Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News