Polsek Seririt Jebloskan Tiga Pelaku Pembalakan Liar ke Penjara, Barang Buktinya Wow

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 08:12 WIB
Polsek Seririt Jebloskan Tiga Pelaku Pembalakan Liar ke Penjara, Barang Buktinya Wow - JPNN.com Bali
Aparat TNI dan kepolisian Seririt menemukan gelondongan kayu sonokeling di rumah tersangka. (Eka Prasetya/Radarbali.id)

Polisi kemudian menyisir areal di sekitar rumah Darmawan.

Belakangan tim gabungan mendapati 35 batang kayu sonokeling.

Kayu itu disembunyikan di lahan perkebunan yang berada di belakang rumah tersangka Darmawan.

Saat ditemukan, kayu-kayu itu disembunyikan dengan cara ditutup daun bambu.

 “Setelah kami interogasi, tersangka mengaku bahwa kayu itu milik tersangka Santika dan Angga Partayasa.

Mereka ternyata secara bersama-sama melakukan penebangan kayu di dalam hutan negara. Kayu yang didapat digunakan untuk keuntungan pribadi,” kata Kompol Gede Juli.

Karena ulahnya, tersangka dijerat penyidik melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c juncto pasal 12 huruf c dan/atau pasal 87 ayat 1 huruf c juncto pasal 12 huruf m Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta,” pungkasnya. (rb/eps/pra/JPR)

Polsek Seririt jebloskan tiga pelaku pembalakan liar ke sel tahanan. Mereka masuk penjara setelah polisi menemukan barang bukti kayu hasil curian

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News