Polsek Seririt Jebloskan Tiga Pelaku Pembalakan Liar ke Penjara, Barang Buktinya Wow
Polisi kemudian menyisir areal di sekitar rumah Darmawan.
Baca Juga:
Belakangan tim gabungan mendapati 35 batang kayu sonokeling.
Kayu itu disembunyikan di lahan perkebunan yang berada di belakang rumah tersangka Darmawan.
Saat ditemukan, kayu-kayu itu disembunyikan dengan cara ditutup daun bambu.
“Setelah kami interogasi, tersangka mengaku bahwa kayu itu milik tersangka Santika dan Angga Partayasa.
Mereka ternyata secara bersama-sama melakukan penebangan kayu di dalam hutan negara. Kayu yang didapat digunakan untuk keuntungan pribadi,” kata Kompol Gede Juli.
Karena ulahnya, tersangka dijerat penyidik melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c juncto pasal 12 huruf c dan/atau pasal 87 ayat 1 huruf c juncto pasal 12 huruf m Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta,” pungkasnya. (rb/eps/pra/JPR)
Polsek Seririt jebloskan tiga pelaku pembalakan liar ke sel tahanan. Mereka masuk penjara setelah polisi menemukan barang bukti kayu hasil curian
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News