Empat Pembalak Liar di Hutan Rentung Sebokas Diciduk, Sebegini Barang Bukti yang Diamankan
terancam punah.
"Jadi penebangannya harus mengantongi izin edar sesuai kuota. Saat ini NTB juga sedang moratorium penebangan hutan, sehingga bisa dikatakan yang dilakukan para pelaku ini
ilegal, tanpa mengantongi izin," kata Astan.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat order dari seseorang untuk mencuri kayu hutan jenis sonokeling.
"Mereka punya pemodal. Kayu hasil tebang mereka ini nantinya akan dibayar juga. Kami sudah punya bukti-bukti terkait itu, pengembangan akan segera dilakukan," paparnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf c Juncto Pasal 12 Huruf c UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 78 Ayat 5
Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf c UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan seperti tertera pada Pasal 36 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/lia/JPNN
Polisi hutan mengamankan empat pelaku pembalak liar di Hutan Rentung Sebokas Sumbawa, NTB. Selain chainswa, polisi hutan mengamankan 15 pohon yang ditebang TSK
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News