Kakek Sutrisno Pakai Dildo Cabuli Anak Bawah Umur Berkali-kali, Ancamannya Berat
Rabu, 08 September 2021 – 12:40 WIB

Sidang perdana terdakwa Sutrisno (rompi orange) dalam perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Mataram kemarin. (Dery Harjan/Radarlombok.co.id)
Dari hasil visum RS Bhayangkara, korban mengalami luka robek lama pada selaput daranya.
Terhadap dakwaan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya Deni Nur Indra mengaku tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Langsung ke pembuktian yang mulia,” pintanya. (RL/der/JPNN)
Kakek Sutrisno terancam 15 tahun penjara setelah diadili di PN Mataram kemarin dalam kasus pencabulan anak di bawah umur memakai dildo
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News