Kakek Sutrisno Pakai Dildo Cabuli Anak Bawah Umur Berkali-kali, Ancamannya Berat

Setelah berhasil membuka celana korban, terdakwa kemudian memasukkan dildo, alat yang menyerupai alat kelamin laki-laki berwarna cream ke dalam alat kelamin korban.
Ulahnya itu dilakukan berkali-kali sambil mengancam korban tidak berteriak.
Korban berusaha melawan, tetapi tak berdaya.
Terdakwa baru berhenti setelah ada suara motor datang.
“Terdakwa kemudian langsung mencabut alat tersebut dari kelamin korban dan langsung kabur,” kata JPU Nurul.
Pada keesokan harinya terdakwa datang memberikan uang Rp 50 ribu sebagai imbalan.
Yang memprihatinkan, kejadian ini sudah sering terjadi dan itu dilakukan ketika korban sedang sendirian di rumah.
“Setiap kali usai melakukan aksinya terdakwa selalu memberikan korban uang sebagai bentuk imbalan,” papar JPU Nurul.
Kakek Sutrisno terancam 15 tahun penjara setelah diadili di PN Mataram kemarin dalam kasus pencabulan anak di bawah umur memakai dildo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News