Kakek Sutrisno Pakai Dildo Cabuli Anak Bawah Umur Berkali-kali, Ancamannya Berat

bali.jpnn.com, MATARAM - Kelakuan Kakek Sutrisno, 63, ini memang keterlaluan.
Di usia yang kian senja, warga Meninting, Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega mencabuli anak bawah umur yang baru berusia 15 tahun dengan memakai dildo.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Suhada pun menjerat terdakwa dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Sidang perdana di PN Mataram kemarin digelar secara online.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa melakukan tindakannya pada Oktober 2020 di BTN Montong Kedaton, Desa Meninting, Batu Layar, Lombok Barat.
“Saat kejadian korban tengah tidur. Terdakwa lalu datang dan menarik celana korban,” ujar JPU Nurul Suhada dilansir Radarlombok.co.id.
Korban yang kaget segera bangun dan melakukan perlawanan.
Tetapi gagal. Korban justru kembali jatuh ke kasur.
Kakek Sutrisno terancam 15 tahun penjara setelah diadili di PN Mataram kemarin dalam kasus pencabulan anak di bawah umur memakai dildo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News