Drama Suami Bunuh Istri di Mataram; Berawal dari Teleponan Mesra, Tusuk Leher Istri di Kursi Plastik
bali.jpnn.com, MATARAM - Kasus pembunuhan Halimatus Sa’diyah yang dilakukan suaminya sendiri, Ali Asgar, bergulir di PN Mataram kemarin.
Agendanya adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Mutmainnah.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 338 KUHP,” ujar JPU Mutmainnah.
Berdasar dakwaan, kasus KDRT yang berujung kematian korban terjadi pada Sabtu, 17 April 2021 sekitar pukul 01.00 WITA di jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Semua berawal saat terdakwa menasehati istrinya lantaran saat berdagang di Jalan Adi Sucipto, Jumat, 16 April, teleponan mesra dengan seorang laki-laki.
“Janganlah begitu. Saya ini masih suamimu,” ucap terdakwa.
Baca Juga:
Bukannya menerima nasihat sang suami, korban malah ngeyel dan mengeluarkan kata-kata kotor.
Terdakwa sendiri masih berusaha bersabar.
Kasus suami bunuh istri mulai disidangkan di PN Mataram. Berdasar dakwaan, pembunuhan berawal dari teleponan sang istri. Kesal, suaminya tusuk leher istri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News