Celurit Selingkuhan Istri Hingga Tewas, Warga Sampang Madura di Bali Dituntut 16 Tahun Penjara

Kamis, 02 September 2021 – 20:53 WIB
Celurit Selingkuhan Istri Hingga Tewas, Warga Sampang Madura di Bali Dituntut 16 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Terdakwa Matsari saat masih berstatus tersangka diamankan Polres Badung, bulan Maret 2021 lalu setelah membunuh selingkuhan istrinya. ?(Dok.Radarbali.id)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aksi Matsari, membunuh selingkuhan sang istri dengan senjata celurit, 20 Maret 2021 lalu, berbuah karma.

Warga Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur itu, berusia 45 tahun itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga dengan hukuman 16 tahun penjara.

Di depan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Ketut Kimiarsa, JPU Wirayoga mengatakan, terdakwa terbukti merampas nyawa orang lain sebagaimana yang diancam di pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU Wirayoga dalam sidang virtual yang digelar, Kamis (2/9.

Usai JPU membaca tuntutan, hakim Kimiarsa memberi waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pledoi tertulis.

Berdasar dakwaan, pembunuhan sadis ini terjadi Sabtu 20 Maret 2021 sekira pukul 16.00, bertempat di sungai yang terletak di Jalan Muding Indah, Banjar Muding Kaja, Kerobokan, Badung.

Terdakwa mencurigai istrinya menjalin asmara dengan korban secara diam-diam sejak dua bulan terakhir sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Melihat itu, terdakwa meminta penjelasan dari istrinya berinisial J. Istrinya pun mengakui telah berselingkuh dengan korban.

Habisi selingkuhan istri dengan senjata celurit bulan Maret 2021 lalu, warga Sampang, Madura, yang berdomisili di Bali dituntut jaksa 16 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News