Celurit Selingkuhan Istri Hingga Tewas, Warga Sampang Madura di Bali Dituntut 16 Tahun Penjara
Kamis, 02 September 2021 – 20:53 WIB
Sedangkan terdakwa bersama istrinya langsung melarikan diri ke kos adik ipar terdakwa di Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja.(bx/har/man/JPR)
Habisi selingkuhan istri dengan senjata celurit bulan Maret 2021 lalu, warga Sampang, Madura, yang berdomisili di Bali dituntut jaksa 16 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News