Celurit Selingkuhan Istri Hingga Tewas, Warga Sampang Madura di Bali Dituntut 16 Tahun Penjara

Kamis, 02 September 2021 – 20:53 WIB
Celurit Selingkuhan Istri Hingga Tewas, Warga Sampang Madura di Bali Dituntut 16 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Terdakwa Matsari saat masih berstatus tersangka diamankan Polres Badung, bulan Maret 2021 lalu setelah membunuh selingkuhan istrinya. ?(Dok.Radarbali.id)

Pengakuan istrinya itu membuat terdakwa kesal. Dia kemudian meminta istrinya supaya menjauhi korban.

Tak lama kemudian, terdakwa melihat korban sedang mencuci sangkar burung di pinggir sungai.

Saat itu, korban melempar senyum ke istri terdakwa yang sedang duduk di sampingnya.

Saat itulah timbul niat terdakwa untuk menghabisi korban.

Kemudian terdakwa mengambil celurit dalam almari di kamar kosnya. Dia meminta istrinya untuk memancing korban supaya tidak melarikan diri.

Istri terdakwa yang juga di bawah ancaman terdakwa pun langsung menemui korban.

Disusul terdakwa dengan jarak tiga meter.

Terdakwa lalu mengayunkan celurit ke arah korban sebanyak dua kali yang mengenai kepala dan leher. Tebasan itu membuat korban langsung tersungkur  bersimbah darah.

Habisi selingkuhan istri dengan senjata celurit bulan Maret 2021 lalu, warga Sampang, Madura, yang berdomisili di Bali dituntut jaksa 16 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News