Polda NTB Gerebek Ladang Ganja di Batulayar, Pengakuan Tersangka Bikin Trenyuh
bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Aksi nekat BT alias Bob, 52, menanam ganja di areal persawahan di Dusun Teloke, Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 12 are, berakhir penjara.
Warga BTN Gria Asri, Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB diciduk dengan barang bukti kertas nasi berisi daun dan batang ganja kering.
Sementara di ladang ganja seluas 12 are, polisi menemukan 11 tanaman ganja yang tumbuh subur.
“Di TKP, kami juga temukan 14 pot dan polybag yang didalamnya berisi 22 tanaman ganja, ” ujar Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Jumat (27/8) dilansir dari Radarlombok.co.id.
Kepada penyidik kepolisian, tersangka Bob mengaku menanam ganja untuk mengobati sakit livernya. “Tanaman ganja ini baru ditanam sekitar beberapa bulan yang lalu dan baru sekali panen,” papar Kombes Helmi.
Menurut Kombes Helmi, temuan ladang tanaman ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Batulayar ada seseorang yang membudidayakan tanaman ganja.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya menemukan sebuah rumah di BTN Gria Asri, Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat yang ditempati tersangka Bob.
Polda NTB menggerebek ladang ganja seluas 12 are di Batulayar, Lombok Barat. Seorang tersangka berhasil diamankan. Tersangka ngaku ganja untuk obat liver
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News