Nyambi Jadi Kurir Ganja, Karyawan Kafe di Gili Trawangan Diciduk Polisi
Senin, 23 Agustus 2021 – 12:54 WIB
“Kami juga mengamankan satu bandel paper merk moon, HP, satu tas ransel, dan uang tunai diduga hasil jualan Rp 583 ribu,” bebernya.
Baca Juga:
Selain dijebloskan ke penjara, tersangka B dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara tujuh tahun. (RL/flo/JPR)
Nekat nyambi jadi kurir ganja, seorang karyawan kafe di kawasan objek wisata Gili Trawangan diciduk tim Resmob Polres Lombok Utara, NTB
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News