Cewek Rusia Penyimpan Ganja Kering Dideportasi, Ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang cewek Rusia berinisial TG, 39, karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
TG dideportasi setelah terlibat tindak pidana narkoba terkait kepemilikan ganja kering seberat 0,11 gram neto.
TG dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (6/10) dengan tujuan akhir Bandara Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow.
Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai TG memasuki pesawat meninggalkan Bali.
“TG didetensi selama 51 hari setelah bebas dari penjara 17 Agustus 2023 lalu,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Jumat (6/10).
Menurut Babay Baenullah, TG diamankan BNNP Bali saat sedang berada di sebuah restoran di Jalan Bisma, Ubud, Gianyar, 28 Maret 2022.
TG diketahui masuk Bali pada Januari 2019 dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berlibur.
TG diamankan karena kedapatan membawa narkotika.
Cewek Rusia penyimpan ganja kering berinisial TG akhirnya dideportasi setelah menjalani hukuman di Rutan Gianyar dan Rudenim Denpasar, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News