Cewek Rusia Penyimpan Ganja Kering Dideportasi, Ternyata
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik berisi tanaman kering berupa ganja seberat 0,11 gram neto.
Atas perbuatannya tersebut TG divonis pidana penjara selama 1,5 tahun karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Masa pidana TG akhirnya berakhir pada bulan 17 Agustus 2023.
Berdasarkan surat lepas dari Rutan Gianyar, TG kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera dan paspornya telah habis masa berlakunya, Kantor Imigrasi Denpasar menyerahkan TG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi sebelum dideportasi.
“Kami berkoordinasi dengan Kedubes Federal Rusia untuk mempersiapkan administrasi pendeportasian TG.
TG akhirnya dideportasi dengan biaya ditanggung sendiri,” kata Babay Baenullah.
Menurut Babay, TG dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasar ketentuan Pasal 102 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Cewek Rusia penyimpan ganja kering berinisial TG akhirnya dideportasi setelah menjalani hukuman di Rutan Gianyar dan Rudenim Denpasar, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News