Ali Imron Terjerat Kasus Ganja di Bali, Pasrah Dituntut 10 Tahun Penjara

bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang musisi asal Malang, Jawa Timur, bernama Ali Imron kena getahnya setelah bermain ganja di Bali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ketut Sujaya dalam sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin (11/1) menuntut Ali Imron hukuman sepuluh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ali Imron dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Ketut Sujaya.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara.
JPU Ketut Sujaya menyatakan terdakwa Ali Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat dengan Muhamad Firdaus alias Pak Boy (berkas penuntutan terpisah) mengedarkan ganja.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Psal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan pertama JPU.
Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Kamis (18/1) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan setelah terdakwa tidak mengajukan pledoi.
Ali Imron yang terlibat dalam kepemilikan narkotika dengan barang bukti 5,4 kilogram ganja.
Seorang musisi asal Malang, Jawa Timur, Ali Imron terjerat kasus ganja di Bali, pasrah dituntut 10 tahun penjara di PN Denpasar kemarin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News