Cerita 2 WNA Malaysia Bikin Ulah di Bali, Jadi Pesakitan setelah Bermain Narkoba
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia berinisial MEBJ dan AABA setelah menjalani hukuman di Bali.
WNA Malaysia itu dideportasi setelah menjalani hukuman kurang lebih sepuluh tahun di dua tempat berbeda, yakni Lapas Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli.
MEBJ dan AABA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (29/11) pukul 15.30 WITA dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.
MEBJ datang pertama ke Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA).
MEBJ kali keempat datang ke Bali.
Setiap datang ke Bali, MEBJ mengaku hanya khusus untuk menonton acara musik di Pulau Dewata.
Pada kedatangan terakhirnya, 4 Maret 2018 di Bandara Gusti Ngurah Rai Bali, MEBJ diperiksa lebih dalam saat pemeriksaan Bea Cukai.
Berdasar hasil pemeriksaan ditemukan 17 butir pil ekstasi.
Cerita 2 WNA Malaysia berinisial MEBJ dan AABA bikin ulah di Bali, keduanya menjadi pesakitan setelah bermain narkoba saat berlibur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News