Cerita 2 WNA Malaysia Bikin Ulah di Bali, Jadi Pesakitan setelah Bermain Narkoba
MEBJ mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia.
MEBJ pun digelandang ke kantor polisi dan ditahan selama dua bulan.
MEBJ kemudian dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama empat bulan.
MEBJ diputus bersalah oleh hakim PN Denpasar atas pelanggaran Pasal 113 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dihukum 10 tahun penjara.
Namun, belum sampai 10 tahun menjalani hukuman penjara, pada 15 November 2023, MEBJ menghirup udara segar seusai mengantongi surat lepas yang dikeluarkan Lapas Kerobokan.
Serupa dengan kasus MEBJ, AABA adalah warga Malaysia lainnya yang turut terjerat kasus narkoba di Bali.
Bermula ketika AABA datang ke Bali pada 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bersama dengan temannya yang juga WNA Malaysia.
Berdasar pengecekan sinar X oleh Bea Cukai, ditemukan narkoba di dalam koper yang dibawa oleh AABA.
Cerita 2 WNA Malaysia berinisial MEBJ dan AABA bikin ulah di Bali, keduanya menjadi pesakitan setelah bermain narkoba saat berlibur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News