Cerita 2 WNA Malaysia Bikin Ulah di Bali, Jadi Pesakitan setelah Bermain Narkoba
Narkoba tersebut dalam bentuk pil ekstasi, sabu-sabu seberat 8,18 gram, serta Erimin Five sebanyak 39,75 gram.
Tak bisa mengelak lagi, AABA akhirnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terhadap kasusnya.
Majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap AABA atas pelanggaran Pasal 113 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seusai menjalani hukuman di balik jeruji besi dengan mendapatkan beberapa remisi, AABA diberikan surat lepas oleh Lapas Narkotika Bangli pada 15 november 2023.
“Biaya kepulangan ditanggung mereka sendiri,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam pernyataan resminya kepada awak media, Jumat (1/12). (lia/JPNN)
Cerita 2 WNA Malaysia berinisial MEBJ dan AABA bikin ulah di Bali, keduanya menjadi pesakitan setelah bermain narkoba saat berlibur
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News