Ali Imron Terjerat Kasus Ganja di Bali, Pasrah Dituntut 10 Tahun Penjara

Jumat, 12 Januari 2024 – 10:25 WIB
Ali Imron Terjerat Kasus Ganja di Bali, Pasrah Dituntut 10 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Ilustrasi hakim memukul palu tanda memulai sidang narkoba di PN Denpasar. Foto : Ricardo/JPNN.com

JPU membeberkan terdakwa diketahui memesan paket ganja dengan modus dimasukkan ke dalam sejumlah barang bekas.

Ali Imron ditangkap aparat BNNP Bali pada Minggu 17 September 2023 sekitar pukul 16.40 WITA di Jalan Nusa Kambangan, Banjar Beraban, Denpasar.

Dia ditangkap saat sedang mengambil paket di areal parkir sebuah minimarket di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.

Terdakwa mengaku dirinya diperintah oleh seorang bernama Anggi yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas.

Barang haram itu diperintahkan untuk diserahkan kepada Muhamad Firdaus atau Pak Boy, terdakwa dalam berkas terpisah. (lia/JPNN)

Seorang musisi asal Malang, Jawa Timur, Ali Imron terjerat kasus ganja di Bali, pasrah dituntut 10 tahun penjara di PN Denpasar kemarin

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News