Keterluan Sekali Pasutri di Mataram Ini, Bonceng Dua Anak Balita Naik Motor Curian untuk Beli Sabu
Kepada polisi, pelaku mengaku sepeda motor hasil curian digadai ke wilayah Perampuan, Lombok Barat (Lobar). Mereka menggadainya seharga Rp 2 juta.
”Uang hasil gadai digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan digunakan untuk membeli sabu,” papar Kompol Budi Astawa.
Kompol Budi Astawa mengatakan, sang istri DA tidak ditahan karena sedang hamil dua bulan. Dua anaknya yang masih balita juga tidak ada yang mengurus.
”Meski tidak ditahan, sang istri masih tetap kooperatif saat dipanggil,” tutur Kompol Budi Astawa.
Setelah memeriksa pasutri tersebut, polisi menangkap penadah berinsiial A di Perampuan.
”Dari penangkapan itu, kita temukan barang bukti sepeda motor Scoopy,” jelasnya.
Pasutri itu dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan A dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Lombokpost/arl/r1/JPNN)
Kelakuan pasutri di Mataram, NTB, ini sungguh keterlaluan. Tidak saja mencuri motor, mereka juga membeli sabu dengan membonceng dua anaknya yang masih balita
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News