Pemuda 19 Tahun Diciduk Gegara Hamili Pacar yang Masih 13 Tahun, Pengakuannya Mengesalkan
Kamis, 12 Agustus 2021 – 18:29 WIB

Pelaku Zh diamankan aparat kepolisian dari Polsek Wawo setelah menghamili sang pacar yang baru berusia 13 tahun. (istimewa)
“Teman korban menceritakan semuanya, termasuk perbuatan terlarang yang dilakukan keduanya,” beber Iptu Rusdin.
Marah dengan Zh, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wawo. Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak dan menangkap Zh.
“Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyianya di salah satu rumah warga di Desa Pesa,” papar Iptu Rusdin.
Kepada polisi, Zh mengakui semua perbuatannya. Termasuk berapa kali mereka melakukan perbuatan yang tidak semestinya. “Kasusnya masih didalami,” paparnya. (lombok post/jw/r8/JPNN)
Zh diamankan polisi setelah diduga mencabuli sang pacar yang baru berusia 13 tahun. . Termasuk berapa kali mereka melakukan perbuatan yang tidak semestinya.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News