Kematian Cewek Cantik di Bima Kota Makan Tumbal, Polisi Resmi Tetapkan 4 Tersangka
bali.jpnn.com, BIMA - Kematian Desi Novita Irmawati, gadis ayu yang meninggal di tempat indekos Three In One Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 lalu, ternyata bukan kematian biasa.
Dari hasil penyidikan penyidik Satreskrim Polres Bima Kota, kematian cewek berparas cantik diduga karena ada pelanggaran tindak pidana Pasal 346 Jo Pasal 56 KUHP tentang Aborsi.
Yang mengejutkan, penyidik Satreskrim Polres Bima Kota tiba-tiba menetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga:
“Kamis kemarin kami telah menetapkan empat tersangka kematian korban Desi Novita Irmawati,” ujar Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP dilansir dari laman web Humas Polri.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial M, NH, MRI dan MJ.
Menurut Iptu Rayendra, empat tersangka akan dipanggil dalam waktu dekat.
Sayangnya terkait motif dan peran masing-masing tersangka, Iptu Rayendra enggan menyebutkan secara detail.
Perwira pertama Polri ini berdalih sudah masuk proses penyidikan kepolisian.
Kematian cewek cantik di Bima Kota bernama Desi Novi Irmawati makan tumbal, polisi resmi tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News