Di Lapas Atambua, Warga Binaan Miskin Tetap Dapat Bantuan Hukum, Ini Caranya

Jumat, 18 Februari 2022 – 20:26 WIB
Di Lapas Atambua, Warga Binaan Miskin Tetap Dapat Bantuan Hukum, Ini Caranya - JPNN.com Bali
Kepala LP Atambua, Kabupaten Belu, NTT, Edward Hadi. Bangunan komplek LP Atambua berada di tepi jalan penghubung Atambua-Kefamenanu. ANTARA/Aloysius Lewokeda

bali.jpnn.com, KUPANG - Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Atambua akan lebih mudah mendapatkan bantuan hukum.

Seluruh warga binaan di tempat tersebut mendapat layanan bantuan hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu.

"Kami hadirkan layanan bantuan hukum ini untuk menjawab kebutuhan WBP yang tidak mampu untuk mendapat pendampingan dan perlindungan saat berhadapan dengan hukum," kata Kepala LP Atambua, Edward Hadi, ketika dihubungi dari Kupang, Kamis (17/2).

Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu adalah pelaksana layanan bantuan hukum yang telah diverifikasi dan terakreditasi C oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi NTT.

Saat ini, yayasan tersebut merupakan satu-satunya pelaksana layanan bantuan hukum bagi warga binaan di LP Atambua.

Wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Ia berkata, pelayanan bantuan hukum bagi para WPB mencakup semua tahap mulai dari penyidikan/gugatan, persidangan tingkat I, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Dengan demikian, kata dia para WPB yang tidak mampu atau miskin akan terbantu ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Di Lapas Atambua, warga binaan yang tak mampu atau miskin tetap mendapat bantuan hukum, ini caranya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News