Di Lapas Atambua, Warga Binaan Miskin Tetap Dapat Bantuan Hukum, Ini Caranya
Jumat, 18 Februari 2022 – 20:26 WIB
"Jadi upaya ini demi melindungi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum sehingga hak-hak mereka juga terpenuhi," katanya.
Ia bilang, pemberikan bantuan hukum kepada narapidana/tahanan dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 16/2011 Tentang Bantuan Hukum.
"Bantuan hukum ini diharapkan menjawab kebutuhan pendampingan dan perlindungan hukum bagi WBP yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum," katanya. (antara/ket/JPNN)
Di Lapas Atambua, warga binaan yang tak mampu atau miskin tetap mendapat bantuan hukum, ini caranya
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News