Di Lapas Atambua, Warga Binaan Miskin Tetap Dapat Bantuan Hukum, Ini Caranya

Jumat, 18 Februari 2022 – 20:26 WIB
Di Lapas Atambua, Warga Binaan Miskin Tetap Dapat Bantuan Hukum, Ini Caranya - JPNN.com Bali
Kepala LP Atambua, Kabupaten Belu, NTT, Edward Hadi. Bangunan komplek LP Atambua berada di tepi jalan penghubung Atambua-Kefamenanu. ANTARA/Aloysius Lewokeda

"Jadi upaya ini demi melindungi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum sehingga hak-hak mereka juga terpenuhi," katanya.

Ia bilang, pemberikan bantuan hukum kepada narapidana/tahanan dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 16/2011 Tentang Bantuan Hukum.

"Bantuan hukum ini diharapkan menjawab kebutuhan pendampingan dan perlindungan hukum bagi WBP yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum," katanya. (antara/ket/JPNN)

Di Lapas Atambua, warga binaan yang tak mampu atau miskin tetap mendapat bantuan hukum, ini caranya

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News