Polda NTB Turun Tangan Kasus Pergaulan Bebas ABG, Pelaku Tolak Tanggung Jawab, Ini Hasil Tes DNA
bali.jpnn.com, MATARAM - Begini kelanjutan kasus pergaulan bebas sepasang remaja di Kota Mataram hingga akhirnya hamil dan melahirkan seorang anak.
Polda Nusa Tenggara Barat turun tangan setelah mendapat laporan dari pihak keluarga perempuan.
Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan.
"Tindak lanjut dari laporannya, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga dari hasil gelar perkara, peran si pria kami tetapkan sebagai tersangka," katanya di Mataram, Rabu (9/2).
Tersangka dalam kasus ini berinisial L usia 13 tahun.
Dia dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua tas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Namun karena usianya masih kategori anak, maka penanganan kasus ini dilakukan secara khusus dengan mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ujarnya.
Dari kasus ini, Pujawati menyampaikan tersangka L sebelumnya menolak bertanggung jawab perihal perbuatannya kepada si perempuan.
Polda NTB akhirnya turun tangan atas kasus pergaulan bebas ABG, pelaku tolak tanggung jawab, ini hasil tes DNA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News