Ustaz Mizan Ternyata Tidak Ditahan, Ada Kabar Baru dari Kombes Artanto, Simak Baik-baik

"Memang sampai sekarang belum ada penahanan, tetapi kami menjamin bahwa yang bersangkutan masih berada dalam pengawasan dan pengamanan kami dari kepolisian," klaim Kombes Artanto.
Ustaz Mizan disangkakan Pasal 14 ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-
Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ustaz Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Ustaz Mizan lantas dilaporkan oleh kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB. (antara/lia/jpnn)
Pengasuh Ponpes Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi tersangka ujaran kebencian ternyata tidak ditahan, ada kabar baru dari Kombes Artanto, simak baik-baik
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News