DO Paksa Pacar Wikwik, Modusnya Jadul, Begini Jadinya Sekarang
Selasa, 08 Februari 2022 – 21:27 WIB

Ilustrasi wikwik pelajar 15 tahun di Mataram. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com
Berdasar laporan korban, polisi bergerak dan mengamankan pelaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 86D atau Pasal 83 (2) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (lia/jpnn)
DO paksa pacar wikwik saat kondisi rumah sepi, modus pelaku jadul, begini jadinya nasib DO sekarang
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News