Hati-hati, Uang Palsu Beredar di Lombok Utara, Lihat Tuh Buktinya

Pelaku Y memesan dengan sistem COD dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.
“Saya menukarkan upal itu dengan membelanjakannya dan mengharap mendapatkan kembalian uang asli,” kata pelaku Y.
Menurut AKBP Sudarmanta, Polres Lombok Utara bersama timnya sudah koordinasi dengan pihak kepolisian Jawa Barat untuk mengungkap asal usul upal tersebut.
“Jika sudah A1, kami akan berangkat untuk pengembangan.
Semoga bisa terungkap jaringan ini,” pungkasnya.
Pelaku Y dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mata Uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun penjara. (lia/jpnn)
Hati-hati, uang palsu beredar di Lombok Utara dan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lombok Utara, lihat tuh buktinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News