Hati-hati, Uang Palsu Beredar di Lombok Utara, Lihat Tuh Buktinya

Kamis, 03 Februari 2022 – 15:56 WIB
Hati-hati, Uang Palsu Beredar di Lombok Utara, Lihat Tuh Buktinya - JPNN.com Bali
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta saat menunjukkan uang palsu dari tangan tersangka berinisial Y. (Humas Polri)

Pelaku Y memesan dengan sistem COD dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

“Saya menukarkan upal itu dengan membelanjakannya dan mengharap mendapatkan kembalian uang asli,” kata pelaku Y.

Menurut AKBP Sudarmanta, Polres Lombok Utara bersama timnya sudah koordinasi dengan pihak kepolisian Jawa Barat untuk mengungkap asal usul upal tersebut.

“Jika sudah A1, kami akan berangkat untuk pengembangan.

Semoga bisa terungkap jaringan ini,” pungkasnya.

Pelaku Y dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mata Uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun penjara. (lia/jpnn)

Hati-hati, uang palsu beredar di Lombok Utara dan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lombok Utara, lihat tuh buktinya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News