Polisi Bali Ciduk Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi, Ulah 6 Tersangka Bikin Resah
bali.jpnn.com, BADUNG - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Badung Bali membongkar sindikat pengedar uang palsu yang telah beroperasi lintas kota maupun provinsi dengan menangkap enam orang pelaku.
Enam orang pelaku itu, yakni MAW alias Alek (29), TKP alias Jo (37), EM (51), ET alias Erik (41), M (49) dan FE (59).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap enam tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait praktik penukaran uang palsu yang meresahkan masyarakat setempat.
"Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan sengaja mengedarkan mata uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu,” ujar AKBP Leo Dedy.
Menurut AKBP Leo Dedy, para pelaku pura-pura berbelanja atau melakukan transaksi di warung dan dengan maksud mendapatkan kembalian uang asli.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa kertas bergambar uang Rp 100.000 sejumlah 490 lembar, dengan total Rp 49.000.000 dan uang asli Rp 839.000.
Saat ini, keenam pelaku diamankan polisi Badung menunggu proses hukum selanjutnya.
Keenam pelaku terancam dipidana karena melanggar Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Polisi Badung menciduk enam pengedar uang palsu lintas provinsi yang beraksi di Bali, ulah 6 tersangka bikin resah masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News