Pemerintah Awasi Ketat Penjualan Minyak Goreng Bersubsidi, Begini Syarat Kalau Mau Beli

Jumat, 21 Januari 2022 – 06:29 WIB
Pemerintah Awasi Ketat Penjualan Minyak Goreng Bersubsidi, Begini Syarat Kalau Mau Beli - JPNN.com Bali
Warga antre membeli minyak goreng saat operasi pasar murah di Teras Surken, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/1/2022). Foto: ANTARA/Arif Firmansyah/rwa.

bali.jpnn.com, MATARAM - Pemerintah mengawasi secara ketat penjualan minyak goreng bersubsidi di Kota Mataram.

Dinas Perdagangan (Disdag) Pemprov NBT turun ke sejumlah pasar modern di Kota Mataram untuk mengawasi penjualan minyak goreng kemasan bersubsidi yang dijual di pasar modern, mulai 19 Januari 2022. 

Caranya adalah dengan membatasi jumlah pembelian, agar seluruh masyarakat bisa menikmati.

"Jadi batas maksimal pembelian minyak goreng bersubsidi hanya dua liter per orang. Itu untuk mencegah terjadinya aksi jual kembali dengan harga lebih mahal lagi," ucap Kepala Bidang Pelayanan Perdagangan Dalam Negeri Disdag NTB Prihatin Haryono, di Mataram, Rabu (19/1).

Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan harga jual sesuai dengan yang diatur pemerintah.

Ia berharap dengan adanya penugasan pemerintah kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bisa menormalkan lagi harga minyak goreng kemasan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat karena mencapai di atas Rp 20.000 per liter.

"Minyak goreng bersubsidi mulai dijual di pasar modern hari ini dan kami turun melakukan pengawasan ke beberapa titik di Kota Mataram," katanya.

Ia menyebutkan pasar modern yang dipantau, yakni Alfamart, Indomaret dan Lotte. 

Pemerintah mengawasi secara ketat penjualan minyak goreng bersubsidi, begini syaratnya kalau mau beli
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News