Warning, Kombes Helmi: Hijrah Atau Saya Akan Datang Miskinkan Kamu!
bali.jpnn.com, MATARAM - Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Putra Rauf dengan tegas menyatakan bahwa 2022 sebagai tahun pemiskinan sindikat narkoba.
“Saya tegaskan bahwa 2022 adalah tahun pemiskinan sindikat narkoba.
Ini adalah komitmen kami di tahun 2022,” tegas Kombes Helmi Kwarta Putra Rauf dilansir dari laman web Humas Polda NTB.
Perwira Menengah (Pamen) Polri itu menjelaskan semua jaringan (sindikat) peredaran narkoba akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 2022 ini.
“Mulai 2022, para bandar narkoba akan kita jerat dengan pasal berlapis seperti yang sudah-sudah.
Selain kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Narkoba, kita juga jerat dengan Undang-Undang TPPU,” ungkap Kombes Helmi.
Pamen polri melati tiga itu mengungkapkan, dengan alokasi dana Ditresnarkoba Polda NTB yang cukup besar, diharapkan komitmen menjadikan tahun 2022 sebagai pemiskinan sindikat narkoba dapat terlaksana dengan maksimal.
“Komitmen Ditresnarkoba Polda NTB ini tidak main-main.
Warning keras untuk bandar narkoba di Provinsi NTB, Kombes Helmi: Hijrah segera atau saya akan datang miskinkan kamu!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News