Pengebom Ikan di Selat Sumbawa Diciduk, Ancaman Hukuman 20 Tahun Menanti
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga memastikan tidak ada tempat bagi nelayan yang masih nekat melakukan pengeboman ikan di perairan NTB.
“Kita akan terus melakukan pencegahan secara preventif dan preventif agar warga sadar bahwa hal seperti ini melanggar hukum,” kata Kombes Kobul.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti tiga buah bom ikan rakitan.
Masing-masing rakitan terdiri dari 1 botol kecap dan 1 botol air mineral 1,5 liter.
Ikut diamankan satu unit perahu motor tanpa nama, dan dua mesin ketinting C ukuran 6 PK.
Tersangka SAD dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (lia/jpnn)
Pengebom ikan di Selat Sumbawa NTB berhasil diciduk kapal patroli polisi, pelaku terancam hukuman 20 tahun menanti
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News