Pengebom Ikan di Selat Sumbawa Diciduk, Ancaman Hukuman 20 Tahun Menanti
bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Operasi gabungan melibatkan personel Kapal Polisi (KP) Murai - 4018 Korpolairud Baharkam Polri bersama KP 1002-XXI Ditpolairud Polda NTB berhasil menggagalkan nelayan yang hendak melakukan aksi pengeboman ikan di perairan selat Sumbawa.
Seorang nelayan berinisial SAD asal Lombok Timur, NTB diamankan, dua nelayan lainnya berhasil kabur dan kini masuk daftar buron.
SAD ditangkap di sekitar Perairan Gili Lawang, Pulau Sulat, Lombok Timur pada koordinat 08°20’12”S dan 116°44’32″E.
“Dua nelayan lainnya belum ditangkap, masih dalam perburuan anggota di lapangan,” ujar Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto dilansir dari laman web Humas Polda NTB.
Kombes Artanto mengatakan satu bom ikan yang dipakai SAD dan temannya mempunyai kekuatan hingga 15 meter ke setiap sudutnya.
Aksi pengeboman ikan yang dilakukan tersangka SAD tidak dibenarkan lantaran bertentangan dengan undang-undang.
Selain merusak habitat ikan, juga merusak kelestarian alam bawah laut seperti terumbu karang.
“Kami harap hal seperti ini tidak terjadi lagi di NTB, karena hukumannya berat, yakni penjara dan denda,” tandas Kombes Artanto.
Pengebom ikan di Selat Sumbawa NTB berhasil diciduk kapal patroli polisi, pelaku terancam hukuman 20 tahun menanti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News