Mantan Kades Mawu Tersangka Korupsi APBDes 2017 Rp 600 Juta, Ternyata Begini Cara Mainnya
bali.jpnn.com, BIMA - Kasus korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mawu, Kabupaten Bima, tahun 2017 yang ditangani penyidik Polda NTB mendekati titik akhir.
Berdasar penyelidikan, penyidik Polda NTB berhasil mengungkap indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta.
Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, pada tahun 2017 mengelola APBDes yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa dengan nilai mencapai Rp 1,4 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan penyidik telah menetapkan mantan kepala desa (kades) Mawu berinisial AA sebagai tersangka.
Dalam progresnya, penyidik Polda NTB sampai saat ini belum melakukan penahanan dengan pertimbangan sikap kooperatif tersangka.
Perihal munculnya kerugian negara, Kombes Gusti Putu Gede Ekawana merinci bahwa angka Rp 600 juta muncul dari sejumlah proyek fisik maupun nonfisik.
"Angka (kerugian negara) paling banyak itu muncul dari pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna," ujar Kombes Gusti Putu Gede Ekawana.
Menurut Kombes Gusti Putu Gede Ekawana, pengerjaan proyek pembangunan yang menelan APBDes senilai Rp 380 juta itu diduga tidak sesuai dengan perencanaan.
Mantan Kades Mawu berinisial AA resmi menyandang status tersangka korupsi APBDes 2017 sebesar Rp 600 Juta. Ternyata cara mainnya halus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News