Mantan Kades Mawu Tersangka Korupsi APBDes 2017 Rp 600 Juta, Ternyata Begini Cara Mainnya
Sabtu, 08 Januari 2022 – 16:52 WIB
Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan.
Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI).
Kecurangan juga muncul pada proyek pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, pos kamling dan anggaran operasional desa.
“Kasus ini sudah rampung.
Penyidik sudah melimpahkan berkas ke jaksa peneliti.
Namun, ada P-19 (pengembalian berkas).
Itu tanggal 30 Desember lalu,” bebernya.
Kombes Gusti Putu Gede Ekawana memastikan penyidik masih melakukan upaya perampungan materi petunjuk dari jaksa peneliti.(antara/lia/jpnn)
Mantan Kades Mawu berinisial AA resmi menyandang status tersangka korupsi APBDes 2017 sebesar Rp 600 Juta. Ternyata cara mainnya halus
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News