KPK Panggil Mantan Suami Eka Wiryastuti, Dalami Dugaan Korupsi DID Tabanan
bali.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu per satu saksi yang diduga tahu dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Bukan saja yang ada di lingkaran Pemkab Tabanan dan Kementerian Keuangan, tetapi juga pihak swasta yang diduga mengetahui perjalanan kasus tersebut.
Saksi baru yang dipanggil KPK Kamis hari ini (23/12) adalah mantan suami Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bambang Aditya.
Pengusaha otomotif ini dipanggil penyidik KPK karena pernah menjadi bagian dari perjalanan hidup mantan Bupati Eka Wiryastuti.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali atas nama saksi Bambang Aditya.
Saksi adalah seorang wiraswasta di bidang otomotif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/12).
Pemeriksaan saksi Bambang dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.
Penyidik KPK memanggil mantan suami Bupati Tabanan Eka Wiryastuti untuk didalami keterlibatannya dalami dugaan korupsi DID Tabanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News