KPK Dalami Aturan DID Periode 2015 – 2018 Era Bupati Wiryastuti, Ini Temuan Penyidik

Selasa, 14 Desember 2021 – 16:33 WIB
KPK Dalami Aturan DID Periode 2015 – 2018 Era Bupati Wiryastuti, Ini Temuan Penyidik  - JPNN.com Bali
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto; ANTARA/HO

bali.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK masih berusaha mengungkap keterlibatan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam pusaran kasus korupsi dana insentif daerah (DID).

Salah satunya melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK masih mendalami aturan terkait perubahan dalam penerimaan dana insentif daerah (DID) dan dana transfer khusus yang menjerat mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Yang bersangkutan (Boediarso) hadir dan didalami keterangannya oleh penyidik,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, penyidik mendalami kesaksian Boediarso dalam kasus DID dan dana transfer khusus untuk tahun 2015 sampai dengan 2018.

Boediarso saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik KPK tengah mendalami aturan DID dan dana transfer khusus pada periode 2015 – 2018 era Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ini temuan penyidik
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News