KPK Panggil Inspektorat Tabanan dan Pejabat Kemenkeu, Dalami Aliran Korupsi Dana DID

bali.jpnn.com, JAKARTA - Satu per satu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para saksi untuk mengungkap aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali.
Saksi terbaru yang dimintai keterangan adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan 2014-2021 I Gede Urip Gunawan dan PNS Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Riva Setiara.
“Kedua saksi hadir dan didalami keterangannya oleh penyidik KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/12).
Menurut Ali Fikri, penyidik tengah mendalami beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Seperti diberitakan, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (11/11) juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
Penyidik KPK kembali memanggil Inspektorat Daerah Tabanan dan pejabat Kemenkeu untuk mendalami aliran korupsi dana DID
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News