KPK Bongkar Korupsi DID Tabanan, Panggil Rifa Surya dan IB Wiratmaja, Eks Bupati Eka Terjepit
bali.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua saksi itu antara lain Rifa Surya dari swasta, mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode Januari- Agustus 2018.
Satu lagi adalah mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja.
“Pemeriksaan ini kami lakukan di Jakarta,” ujar Ali Fikri.
Namun, tidak dijelaskan peran kedua saksi yang dipanggil penyidik KPK dalam kasus korupsi dana DID yang menjerat mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti.
KPK juga belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ali Fikri, pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Rifa Surya masuk dalam daftar yang dibidik KPK selain mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan staf khusus ekonomi Dewa Nyoman Wiratmaja.
KPK kembali memanggil dua saksi untuk membongkar Korupsi DID Tabanan. Dua saksi itu adalah Rifa Surya dan IB Wiratmaja. Posisi eks Bupati Eka kian Terjepit
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News