Polda NTB Ciduk Ustaz Mizan Qudsiah, Apriadi: Bukan Ditahan, tetapi Hanya Diamankan

Selasa, 04 Januari 2022 – 19:58 WIB
Polda NTB Ciduk Ustaz Mizan Qudsiah, Apriadi: Bukan Ditahan, tetapi Hanya Diamankan - JPNN.com Bali
Kuasa Hukum dari Koalisi Advokat Kerukunan Umat Islam M Apriadi Abdi Negara (kiri) saat memberi keterangan soal kasus Mizan Qudsiyah, Selasa (4/1). (Abdi For GenPI.co NTB)

bali.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya memeriksa pendakwah Ustaz Mizan Qudsiah MA LC.

Pemeriksaan ini untuk mendalami terkait ucapannya dalam cuplikan video berdurasi 19 detik yang diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Kuasa hukum Ustaz Mizan Qudsiah, Muhammad Apriadi Abdi Negara, membenarkan kliennya telah memberikan klarifikasi terkait cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut kepada kepolisian.
"Pemeriksaan dari Minggu (2/1) pagi, lanjut Senin (3/1) pagi sampai sore.

Beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) memberikan keterangan langsung ke penyidik kepolisian,” ujar Muhammad Apriadi Abdi Negara, Selasa (4/1).

Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan kliennya memberikan klarifikasi terkait cuplikan video berdurasi 19 detik yang telah beredar luas di ruang jagat maya tersebut.

"Iya, soal beredarnya video 19 detik itu, dan juga soal video utuh isi ceramahnya," kata Muhammad Apriadi Abdi Negara.

Apriadi membenarkan bahwa kliennya telah diamankan di Polda NTB.

Harapannya, keputusan untuk diamankan di Polda NTB ini dapat mencegah munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.

Polda NTB akhirnya menciduk Ustaz Mizan Qudsiah, Apriadi mengeklaim kliennya bukan ditahan, tetapi hanya diamankan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News